Pakaian
sebagai kebutuhan dasar bagi setiap orang dalam berbagai zaman dan keadaan.
Islam sebagai ajaran yang sempurna, telah mengajarkan kepada pemeluknya tntang
bagaimana tata cara berpakaian. Berpakaian menurut Islam tidak hanya sebagai
kebutuhan dasar yang harus dipenuhi setiap orang, tetapi berpakaian sebagai
ibadah untuk mendapatkan ridha Allah. Oleh karena itu setiap orang muslim wajib
berpakaian sesuai dengan ketentuan yang ditetap Allah. Untuk memberikan
gambaran yang jelas tntang adab berpakaian dalam Islam, berikut ini akan dijelaskan
pengertian adab berpakaian, bentuk akhlak berpakaian, nilai positif berpakaian
dan cara membiasakan diri berpakaian sesuai ajaran Islam.
Pengertian Akhlak Berpakaian
Pakaian (jawa : sandang) adalah kebutuhan
pokok bagi setiap orang sesuai dengan situasi dan kondisi dimana seorang
berada. Pakaian memiliki manfaat yang sangat besar bagi kehidupan seorang, guna
melindungi tubuh dari semua kemungkinan yang merusak ataupun yang menimbulkan
rasa sakit. Dalam Bahasa Arab pakaian disebut dengan kata "Libaasun-tsiyaabun".
Dan dalam Kamus Besar Bahasa Indonsia, pakaian diartikan sebagai "barang
apa yang biasa dipakai oleh seorang baik berupa baju, jaket, celana, sarung,
selendang, kerudung, jubah, surban dan lain sebagainya.
Secara istilah, pakaian adalah segala sesuatu
yang dikenakan seseoang dalam bebagai ukuran dan modenya berupa (baju, celana,
sarung, jubah ataupun yang lain), yang disesuaikan dengan kebutuhan pemakainya
untuk suatu tujuan yang bersifat khusus ataupun umum. Tujuan bersifat khusus
artinya pakaian yang dikenakan lebih berorientasi pada nilai keindahan yang
disesuaikan dengan situasi dan kondisi pemakaian.
Tujuan bersifat umum lebih berorientasi pada
keperluan untuk menutup ataupun melindungi bagian tubuh yang perlu ditutup atau
dilindungi, baik menurut kepatutan adat ataupun agama. Menurut kepatutan adat
berarti sesuai mode ataupun batasan ukuran untuk mengenakan pakaian yang
berlaku dalam suatu wilayah hukum adat yang berlaku. Sedangkan menurut
ketentuan agama lebih mengarah pada keperluan menutup aurat sesuai ketentuan
hukum syari'at dengan tujuan untuk berribadah dan mencari ridho Allah. (Roli
A.Rahman, dan M, Khamzah, 2008 : 30). Bentuk Akhlak Berpakaian
Dalam pandangan Islam pakaian dapat
diklasifikasikan menjadi dua bentuk yaitu : pertama, pakaian untuk menutupi
auot tubuh sebagai realisasi dai perintah Allah bagi wanita seluruh tubuhnya
kecuali tangan dan wajah, dan bagi pria menutup di bawah lutut dan di atas
pusar. Standar pakaian seperti ini dalam perkembangannya telah melahirkan kebudayaan
berpakaian bersahaja sopan dan santun serta menghindarkan manusia dari gangguan
dan eksploitasi aurat. Sedangkan yang kdua, pakaian merupakan perhiasan yang
menyatakan identitas diri sebagai konsekuensi perkmbangan peradaban manusia.
Berpakaian dalam pengertian untuk menutup
aurat, dalam Syari'at Islam mempunyai ketentuan yang jelas, baik ukuran aurat
yang harus ditutup atau pun jenis pakaian yang digunakan untuk menutupnya.
Bepakaian yang menutup aurat juga menjadi bagian intgral dalam menjalankan ibadah,
terutama ibadah shalat atau pun haji dan umrah. Karena itu setiap orang beriman
baik pria atau pun wanita memiliki kewajiban untuk berpakaian yang menutup
aurat.
Sedangkan pakaian yang berfungsi sebagai
perhiasan yang menyatakan identitas diri, sesuai dengan adaptasi dan tradisi
dalam berpakaian, merupakan kebutuhan manusia untuk menjaga dan
mengaktualisasikan dirinya menurut tuntutan perkembangan zaman. Nilai keindahan
dan kekhasan berpakaian menjadi tuntutan yang terus dikembangkan seiring dengan
perkembangan zaman. Dalam kaitannya dengan pakaian sebagai pehiasan, maka
setiap manusia memiliki kebebasan untuk mengekspresikan keinginan mengembangkan
bebagai mode pakaian menurut fungsi dan momentumnya namun dalam agama harus
tetap pada nilai-nilai dan koridor yang telah digaiskan dalam Islam.
Pakaian yang berfungsi menutup aurat pada
wanita diknal dengan istilah jilbab, dalam bahasa sehari-hari jilbab mengangkut
segala macam jenis selendang atau kerudung yang menutupi kepala (kecuali muka),
leher, punggung dan dada wanita. Dengan pengertian seperti itu selendang yang
masih mmperlihatkan sebagian rambut atau leher tidaklah dinamai jilbab. Dalam kamus Bahasa Arab, Al-Mu'jam al-Wasith, jilbab di samping dipahami
dalam arti di atas juga digunakan secara umum untuk segala jenis pakaian yang
dalam (gamis, long dress, kebaya) dan pakaian wanita bagian luar yang menutupi
semua tubuhnya seperti halnya mantel, jas panjang. Dengan pengertian seperti
itu jilbab bisa diartikan dengan busana muslimah dalam hal ini secara khusus
berarti selendang atau kerudung yang berfungsi menutupi aurat.
Karena itu hanya muka dan telapak tangan yang
boleh diperlihatkan kepada umum. Selain itu haram diperrlihatkan kecuali kepada
beberapa orang masuk kategori mahram atau maharim dan tentu saja kepada
suaminya. Antara suami istri tidak ada batasan aurat sama sekali secara
fiqih. Tetapi dengan maharim yang boleh terlihat hanyalah aurat kecil (leher ke
atas, tangan dan lutut ke bawah). Busana muslimah haruslah memenuhi kriteria
berikut ini :
1. Tidak
jarang dan ketat
2. Tidak
menyerupai pakaian laki-laki
3. Tidak
menyerupai busana khusus non-muslim
4. Pantas
dan sederhana (Roli A. Rahman, dan M. Khamzah, 2008 : 30)
Nilai
Positif Akhlak Berpakaian
Setiap muslim diwajibkan untuk memakai
pakaian, yang tidak hanya berfungsi sebagai menutup auat dan hiasan, akan
tetapi harus dapat menjaga kesehatan lapisan terluar dari tubuh kita. Kulit
befungsi sebagai pelindung dari krusakan-kerusakan fisik karena gesekan,
penyinaran kuman-kuman, panas zat kimia dan lain-lain. Di daerah tropis dimana
pancaran sinar ultra violet begitu kuat, maka pakaian ini menjadi sangat
penting. Pancaran radiasi sinar ultra violet akan dapat menimbulkan terbakarnya
kulit, penyakit kanker kulit dan lain-lain.
Dalam kaitannya dengan penggunaan bahan,
hendaknya pakaian terbuat darri bahan yang dapat menyerap keringat seperti
katun, karena memudahkan terjadinya penguapan keringat, dan untuk menjaga suhu
kestabilan tubuh agar tetap normal. Pakaian harus bersih dan secara rutin
dicuci setelah dipakai supaya terbebas dari kuman, bakteri ataupun semua unsur
yang merugikan bagi kesehatan tubuh manusia.
Agama Islam mengajarkan kepada pemeluknya
agar berpakaian yang baik, indah dan bagus, sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Dalam pengertian bahwa pakaian tersebut dapat memenuhi hajat tujuan berpakaian,
yaitu menutupi aurat dan keindahan. Sehingga bila hendak menjalankan shalat dan
seyogyanya pakaian yang kita pakai itu adalah pakaian yang baik dan bersih
(bukan berarti mewah). Hal ini sesuai fiman Allah dalam Surat al-A'raf/7 : 31.
يَبَنِى أَدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ
وَكُلُوْا وَاشْرَبُوا وَلاَ تُسْرِفُوْا ج اِنَّهُ, لاَ يُحِبُّ
الْمُسْرِفِيْنَ
Artinya : "Hak anak Adam, pakailah
pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid makan, minumlah dan janganlah
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan
(Q.S Al-A'raf/7 : 31)
Islam mengajak manusia untuk hidup secaa
wajar, berpakaian secara wajar, makan minum juga jangan kurang dan jangan
berlebihan.
Ketentuan dan kriteria busana muslimah
menurut Al-Qur'an dan Sunnah memang lebih ketat dibanding ketentuan berbusana
untuk kaum pria. Hal-hal yang tidak diatur oleh Al-Qur'an dan Sunnah diserahkan
kepada pilihan masing-masing, misalnya masalah warna dan mode. Keduanya
menyangkut selera dan budaya, pilihan warna dan mode akan selalu berubah sesuai
dengan perkembangan peradaban umat manusia. Karena itu apapun model busanya,
maka haruslah dapat mengantarkan menjadi hamba Allah yang bertaqwa (Roli A.
Rahman, dan M. Khamzah, 2008 : 32)
Membiasakan
Akhlak Berpakaian
Merujuk pada realita di lapangan, manusia
dalam berbagai tingkat statifikasi dan levelnya tetap akan mengenakan pakaian
sebagai kebutuhan untuk melindungi diri ataupun memperelok diri. Jenis pakaian
yang dikenakan setiap orang mencerminkan identitas seorang sesuai dengan
tingkat peradaban yang berkembang. Karena itu pakaian yang dikenakan setiap
orang pada zaman modern cukup beragam baik bahan ataupun modenya. Agama Islam
memerintahkan pemeluknya agar berpakaian yang baik dan bagus, sesuai dengan
kemampuan masing-masing. Dalam pengertian bahwa pakaian tersebut dapat memenuhi
hajat tujuan berpakaian, yaitu menutupi aurat dan keindahan. Terutama apabila
kita akan melakukan ibadah shalat, maka seyogyanya pakaian yang kita pakai itu
adalah pakaian yang baik dan bersih Islam mengajak manusia untuk hidup secara
wajar, berpakaian secara wajar, makan minum juga jangan kurang dan jangan
berlebihan.
Islam telah menggariskan aturan-aturan yang
jelas dalam berpakaian yang harus ditaati yakni dalam apa yang disebut etika berbusana.
Seorang muslim atau muslimah diwajibkan untuk memakai busana sesuai dengan apa
yang telah digariskan dalam aturan. Tidak dibenarkan seorang muslim atau
muslimah memakai busana hanya berdasarkan kesenangan, mode atau adat yang
berlaku di suatu masyarakat, sementara batasan-batasan yang sudah ditentukan
agama ditinggalkan. Karena sesungguhnya hanya orang munafiq, yang suka
meninggalkan ketentuan berpakaian yang sudah diatur agama yang diyakini
kebenarannya, akibat mereka yang mengabaikan ketentuan akan mendapatkan azab di
hadapan Allah kelak di akhirat. (Roli A. Rahman, dan M. Khamzah 2008 : 32)
2).
AKHLAK BERHIAS
Berhias adalah naluri yang dimiliki oleh
setiap manusia. Berhias telah menjadi kebutuhan dasar manusia sesuai dengan
tingkat peradaban, tingkat sosial di masyarakat. Berhias dalam ajaran Islam
sebagai ibadah yang berorientasi untuk mndapatkan ridha Allah. Untuk memberikan
uraian yang lebih detail tentang akhlak berhias, berikut akan dibahas tentang ;
pengetian akhlak berhias, bentuk akhlak berhias, nilai positif akhlak berhias,
membiasakan akhlak berhias dalam kehidupan sehari-hari, tentunya sesuai dengan
nilai Islam.
Pengetian Akhlak Berhias
Dalam kehidupan masyarakat dewasa ini
(modern), berhias adalah kebutuhan dasar untuk memperindah penampilan diri,
baik di lingkungan rumah ataupun di luar rumah. Berhias adalah bentuk ekspesi
personal, yang menegaskan jati diri dan menajdi kebanggaan seseorang. Berhias
dalam Bahasa Arab disebut dengan kata "Zayyana-yazayyini (QS. Al-Nisa')
'Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, berhias diarttikan : "Usaha
memperelok diri dengan pakaian ataupun lainnya yang indah-indah, berdandan
dengan dandanan yang indah dan menarik"
Secara istilah berhias dapat dimaknai sebagai
upaya setiap orang untuk memperindah diri dengan berbagai busana, asesoris
ataupun yang lain dan dapat memperindah diri bagi pemakainya, sehingga
memunculkan kesan indah bagi yang menyaksikan serta menambah rasa percaya diri
penampilan untuk suatu tujuan tertentu.
Berdasarkan ilustrasi di atas, maka dapat
dipahami pada pada hakekat berhias itu dapat dikategorikan akhlak terpuji,
sebagai perbuatan yang dibolehkan bahkan dianjurkan, selama tidak bertentangan
dengan prinsip dasar Islam. (QS. Al-A'raf : 31).
Dalam sebuah Hadist Nabi saw bersabda :
إِنَّ اللهَ جَمِيْلٌ وَيُحِبُّ الْجَمَالِ (رواه مسلم)
Artinya : Sesungguhnya Allah itu Indah dan
menyukai keindahan (HR. Muslim)
Adapun tujuan berhias untuk memperindah diri
sehingga lebih memantapkan pelakunya menjadi insane yang lebih baik (muttaqin).
(Roli A. Rahman, dan M. Khamzah, 2008 : 33). Bentuk Akhlak Berhias
Berhias merupakan perbuatan yang
diperintahkan ajaran Islam. Mengenakan pakaian merupakan salah satu bentuk
berhias yang diperintahkan. Pakaian dalam Islam memiliki fungsi hiasan yaitu
untuk memenuhi kebutuhan manusia yang tidak sekadar membutuhkan pakaian penutup
aurat, tetapi juga busana yang memperelok pemakainya.
Pada masyarakat yang sudah maju peradabannya,
mode pakaian ataupun berdandan mmperoleh perhatian lebih besar. Jilbab,
dalam konteks ini, menjalankan fungsinya sebagai hiasan bagi para muslimah.
Mode jilbab dari waktu ke waktu terus mengalami perkembangan. Jilbab bukan
hanya sebagai penutup aurat, namun juga memberikan keelokan dan keindahan bagi
pemakainya untuk mempercantik dirinya.
Berhias dalam ajaran Islam tidak sebatas pada
penggunaan pakaian, tetapi mencakup keseluruhan piranti (alat) aksesoris yang
lazim digunakan untuk mempercantik diri, mulai dari kalung, gelang, arloji,
anting-anting, bross dan lainnya. Di samping itu dalam kehidupan modern,
berhias juga mencakup penggunaan bahan ataupun alat tertentu untuk melengkapi
dandanan dan penampilan mulai dari bedak, make-up, semir rambut, parfum,
wewangian dan sejenisnya.
Agama Islam telah memberikan rambu-rambu yang
tegas agar setiap muslim mengindahkan kaidah berhias yang meliputi :
1. Niat
yang lurus, yaitu berhias hanya untuk beribadah, artinya segala bentuk kegiatan
berhias diorientasikan sebagai bentuk nyata bersyukur atas nikmat dan bertujuan
untuk mendekatkan diri kepada Allah.
2. Dalam
berhias tidak dibenarkan menggunakan bahan-bahan yang dilarang agama
3. Dilarang
berhias dengan menggunakan simbol-simbol non muslim (salib dll)
4. Tidak
berlebih-lebihan
5. Dilarang
berhias seperti cara berhiasnya orang-orang jahiliyah
6. Berhias
menurut kelaziman dan kepatutan dengan memperhatikan jenis kelamin
7. Dilarang
berhias untuk keperluan berfoya-foya atau pun riya'
Islam telah memberikan batasan-batasan yang
jelas agar manusia tidak tertimpa bencana karena nalurinya yang cenderung
mengikuti hawa nafsunya. Sebab seringkali naluri manusia berubah menjadi nafsu
liar yang menyesatkan dan akan menimbulkan bencana bagi kehidupan manusia.
Agama Islam memberi batasan dalam etika berhias, sebagaimana ditegaskan dalam
firman Allah berikut :
وَقَرْنَ فِى بُيُوْتِكُنَّ وَلاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ اْلجَهِلِيَّةِ اْلأُوْلىَ وَأَقِمْنَ الصَّلَوةَ وَأَتِيْنَ الزَّكَوةَ وَأَطِعْنَ اللهَ وَرَسُوْلَهُ ج إِنَّمَا يُرِيْدُ اللهُلِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًا (23)
33. dan hendaklah kamu tetap di rumahmu
(1215) dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang
Jahiliyah yang dahulu (1216) dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan
taatilah Allah dan Rasulnya.Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan
dosa dari kamu, hai ahlul bait (1217)dan membersihkan kamu sebersih-besihnya.
(QS. Al-ahzab/33 : 33)
(1215) Maksudnya : istri-istri Rasul agar
tetap di rumah dan ke luar rumah bila ada keperluan yang dibenarkan oleh
syara'. Perintah ini juga meliputi segenap mukminat.
(1216) yang dimaksud Jahiliyah yang dahulu
ialah Jahiliah kekafiran yang terdapat sebelum Nabi Muhammad saw dan yang
dimaksud Jahiliyah sekarang ialah jahiliyah kemaksiatan, yang terjadi sesudah
datangnya Islam.
(1217) Ahlul bait disini, yaitu keluarga
rumah tangga Rasulullah saw
Larangan Allah dalam ayat tersebut di atas,
secara khusus ditujukan kepada wanita-wanita muslimah, agar mereka tidak
berpenampilan (tabarruj)seperti orang-orang jahiliyah zaman Nabi
dahulu. Berangkat dari pengalaman sejarah masa lalu, maka seorang muslim
harus berhati-hati dalam berhias. Sebab jika seorang muslim sembarangan dalam
berhias, maka akan terjebak dalam perangkat setan. Ketauhilah bahwa setan
memasang perangkap di setiap sudut kehidupan manusa. Tujuannya tentu saja untuk
menjebak manusia agar menjadi sahabat setianya. (Roli A. Rahman dan M. Khamzah,
2008 : 34) Nilai Positif Akhlak Berhias
Islam adalah agama yang sempurna, yang
mengatur manusia dalam segala aspeknya. Ajaran Islam bukannya hanya mengatur
hubungan vertikal manusia (hablum minallah), tetapi juga hubungan horizontal
dengan sesamanya (hablum minannas). Karena itulah antara lain Islam dikatakan
sebagai yang sempurna, Islam mengajarkan kepada manusia mulai dari bagaimana
cara makan, minum, tidur, sampai bagaimana cara mengabdi kepada sang khalik.
Dalam masalah berhias, Islam menggariskan
aturan-aturan yang harus ditaati yakni dalam apa yang disebut etika berhias
(berdandan). Seorang muslim atau muslimah dituntut untuk berhias sesuai dengan
apa yang digariskan dalam aturan. Tidak boleh misalnya, seorang muslim atau
muslimah dalam berhias hanya mementingkan mode atau adat yang berlaku di suatu
masyarakat, sementara batasan-batasan yang sudah ditentukan agama ditinggalkan.
Seorang muslim ataupun muslimah yang berhias
(berdandan) sesuai ketentuan Islam, maka sesungguhnya telah menegaskan jati
dirinya sebagai mukmin ataupun muslim. Mereka telah menampilkan diri sebagai
sosok pribadi yang bersahaja dan berwibawa sebagai cermin diri yang konsisten
dalam berhias secara syar'i. Di samping itu dengan dandannya yang telah
mendapatkan jaminan halal secara hukum. Sehingga apa yang sudah dilakukan akan
mnajdi motivasi untuk menghasilkan karya yang bermanfaat bagi sesamanya. Tidak
mnimbulkan keangkuhan dan kesombongan karena dandanan (hiasan) yang dikenakan,
karena keangkuhan dan kesombongan merupakan perangkap syaithon yang harus
dihindari.
Berhias secara Islami akan memberikan
pengaruh positif dalam berbagai aspek kehidupan, karena berhias yang dilakukan
diniatkan sebagai ibadah, maka segala aktivitas berhias yang dilakukan seorang
muslim, akan menjadi jalan untuk mendapatkan barokah dan pahala dari al-Kholik.
Namun sebaliknya apabila seseorang dalam berhias (berdandan) mengabaikan norma
Islam maka segala hal yang dilakukan dalam berdandan, akan menjadi pendorong
untuk melakukan kemaksiatan kemungkaran bahkan menjadi sarana memasuki
perangkap syaithon yang menyesatkan.
Adapun bentuk perangkap setan dalam hal
berhias, dapat kita telusuri melalui kisah manusia pertama sebelum diturunkan
di bumi. Ketika Adam dan Hawa masih tinggal di surga, setan membisikkan pikiran
jahat kepada keduanya. Setan membujuk mereka untuk menampakkan auratnya dengan
cara merayu mereka untuk memakan buah khuldi.
Maka syaitan membisikkan pikiran jahat kepada
keduanya untuk menampakkan kepada keduanya apa yang tertutup dari mereka yaitu
auratnya dan syaitan berkata : "Tuhan kamu tidak melarangmu dan mendekati
pohon ini, melainkan supaya kamu berdua tidak menjadi malaikat atau tidak
menjadi orang-orang yang kekal (dalam surga)" (QS. Al-a'raf /7:20).
Dari peristiwa Adam dan Hawa tersebut, kita
dapat mengambil dua pelajaran, pertama, ide membuka aurat adalan idenya setan
yang selalu hadir dalam lintasan pikiran manusia, Kedua, Adam dan Hawa diusir
dari surga karena terjebak pada perangkap setan, maka derajat mereka turun
dengan drastis. Begitulah siapapun yang mau dijebak setan akan mengalami nasib
yang sama. (Roli A. Ahman, dan M. Khamzah, 2008 : 35) Membiasakan Akhlak
Berhias
Sejak
awal agama Islam telah menanamkan kesadaran akan kewajiban pemeluknya untuk
menjaga sopan santun dalam kaitannya dengan berhias ataupun berdandan, dengan
cara menentukan bahan, bentukm ukuran dan batasan aurat baik bagi pria ataupun
wanita.
Berhias merupakan kebutuhan manusia untuk
menjaga dan mengaktualisasikan dirinya menurut tuntutan perkembangan zaman.
Nilai keindahan dan kekhasan dalam berhias menjadi tuntutan yang terus
dikembangkan seiring dengan perkembangan zaman. Dalam kaitannya dengan kegiatan
berhias atau berdandan, maka setiap manusia memiliki kebebasan untuk
mengekspresikan keinginan mengembangkan berbagai model menurut fungsi dan
momentumnya, sehingga berhias dapat menyatakan identitas diri seseorang.
Dalam Islam diperintahkan untuk berhias yang
baik, bagus, dan indah sesuai dengan kemampuan masing-masing. Dalam pengertian
bahwa, perhiasan tersebut dapat memenuhi hajat tujuan berhias, yaitu
mempercantik atau memperelok diri dengan dandanan yang baik dan indah. Terutama
apabila kita akan melakukan ibadah shalat, maka seyogyanya perhiasan yang kita
pakai itu haruslah yang baik, bersih dan indah (bukan berarti mewah), karena
mewah itu sudah memasuki wilayah berlebihan.
Hal ini sesuai firman Allah :" Hak anak
Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan,
minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang yang berlebih-lebihan. (Q.S. al-A'raf/7:31). Islam mengajak manusia untuk
hidup secara wajar, berpakaian secara wajar, berhias secara lazim, jangan
kurang dan jangan berlebihan. Karena itu setiap pribadi menyakinkan, tidak
menyombongkan diri, tidak angkuh, tetapi tetap sederhana dan penuh
kebersahajaan sebagai wujud konsistensi terhadap ajaran Islam. (Roli A. Rahman,
dan M. Khamzah, 2008 : 36).