Jumat, 06 Juni 2014

TOKOH (IBNU RUSYD ILMUWAN ISLAM)

Ibnu Rusyd adalah seorang ilmuwan muslim yang cerdas dan menguasai banyak bidang ilmu, seperti al-Quran, fisika, kedokteran, biologi, filsafat, dan astronomi. Ibnu Rusyd lahir pada tahun 1198 di Kordoba, Spanyol. Di Barat, ia dikenal dengan nama Averroes. Ayah Ibnu Rusyd adalah seorang ahli hukum yang cukup berpengaruh di Kordoba. Sementara itu, banyak saudaranya menduduki posisi penting di pemerintahan. Latar belakang keluarganya itulah yang sangat mempengaruhi proses pembentukan tingkat intelektualitas Ibnu Rusyd di kemudian hari. Ibnu Rusyd adalah seorang tokoh perintis ilmu jaringan tubuh (histology). Ia pun berjasa dalam bidang penelitian pembuluh darah dan penyakit cacar.
Abad XII dan beberapa abad sebelumnya adalah zaman keemasan bagi perkembangan ilmu pengetahuan di dunia Islam. Saat itu, Dinasti Abbasiyah sedang berkuasa, dengan pusat pemerintahan di Semenanjung Andalusia (Spanyol). Para penguasa muslim pada masa itu sangat mendukung perkembangan ilmu pengetahuan. Mereka sering meminta para ilmuwan untuk menggali kembali warisan intelektual Yunani yang masih tersisa. Dengan begitu, nama-nama ilmuwan beserta Yunani beserta karyanya, seperti Aristoteles, Plato, Phytagoras, dan Euclides, masih tetap terpelihara hingga sekarang.
Ibnu Rusyd dapat digolongkan sebagai seorang ilmuwan yang komplit. Selain sebagai seorang ahli filsafat, ia juga dikenal pakar di bidang kedokteran, sastra, logika, ilmu pasti, dan ilmu agama. Sehubungan dengan itu, ia sangat menguasai ilmu tafsir al-Quran dan hadis, juga ilmu hukum dan fikih. Disebabkan kecerdasannya itulah, ia kemudian diangkat menjadi Hakim Agung Kordoba, sebuah jabatan yang pernah dipegang kakeknya pada masa pemerintahan Dinasti al-Murabitun di Afrika Utara. Ibnu Rusyd menjadi hakim agung selama masa pemerintahan Khalifah Abu Ya’kub Yusuf hingga anaknya, Khalifah Abu Yusuf.
Biografi Ibnu Rusyd: Perintis Ilmu Jaringan Tubuh
Di sela-sela kesibukannya sebagai seorang dokter dan hakim agung, Ibnu Rusyd menyempatkan diri menulis. Ia menghasilkan lebih dari dua puluh buku kedokteran. Salah satunya adalah al-Kulliyyat fi al-Thibb, yang kemudian diterjemahkan dalam bahasa Latin. Buku yang merupakan ikhtisar kedokteran yang terlengkap pada zamannya ini diterbitkan di Padua pada tahun 1255. Sementara itu, salinannya dalam versi bahasa Inggris dikenal dengan judul General Rules of Medicine. Salinan tersebut sempat dicetak ulang sebanyak beberapa kali di Eropa. Para penulis sejarah mengungkapkan kedalaman pemahaman Ibnu Rusyd dalam bidang kedokteran dengan berkata, “Fatwanya dalam ilmu kedokteran dikagumi sebagaimana fatwanya dalam fikih. Semua itu disebabkan kedalaman filsafat dan ilmu kalamnya.”
Ibnu Rusyd juga seorang ahli filsafat yang cerdas. Pada masa itu, buku-buku Aristoteles yang diterbitkan masih sangat sedikit dan sulit dipahami. Menyadari hal itu, Ibnu Rusyd tergerak untuk mengoreksi buku terjemahan karya Aristoteles tersebut bahkan melengkapinya. Ibnu Rusyd juga menerjemahkan dan melengkapi sejumlah karya pemikir Yunani lain, seperti Plato yang mempunyai pengaruh selama berabad-abad.
Pada tahun 1169-1195, Ibnu Rusyd menulis sejumlah komentar terhadap karya-karya Aristoteles, seperti De Organon, De Anima, Phiysica, Metaphisica, De Partibus Animalia, Parna Naturalisi, Metodologica, Rhetorica, dan Nichomachean Ethick. Dengan kecerdasannya, komentar Ibnu Rusyd itu seolah menghadirkan kembali pemikiran Aristoteles secara lengkap. Di sinilah terlihat kemampuan Ibnu Rusyd yang luar biasa dalam melakukan sebuah pengamatan. Di kemudian hari, komentar Ibnu Rusyd tersebut sangat berpengaruh terhadap pembentukan tradisi intelektual kaum Yahudi dan Nasrani. Hal itulah yang kemudian membuka jalan bagi Ibnu Rusyd mengunjungi Eropa untuk mempelajari warisan Aristoteles dan filsafat Yunani.
Ibnu Rusyd juga dikenal sebagai pengkritik Ibnu Sina yang paling bersemangat. Meskipun begitu, ia tetap menghormati karya para pendahulunya. Ia juga tertarik pada gagasan al-Farabi tentang logika. Hal itu selalu memberinya inspirasi untuk berkarya. Ibnu Rusyd adalah seorang filosof yang telah berjasa mengintegrasikan Islam dengan tradisi pemikiran Yunani.
Di bidang ilmu agama, Ibnu Rusyd menghasilkan sejumlah karya, seperti Tahafut at-tahafut, sebuah kitab yang menjawab serangan Abu Hamid al-Ghazali terhadap para filosof terdahulu. Sebagai seorang ahli ilmu agama dan filsafat, Ibnu Rusyd dianggap cukup berhasil mempertemukan hikmah (filsafat) dengan syariat (agama dan wahyu).
Semasa hidupnya, Ibnu Rusyd menghasilkan sekitar 78 karya, yang semuanya ditulis dalam bahasa Arab. Kini, sejumlah karyanya tersimpan rapi di perpustakaan Escurial, Madrid, Spanyol. Tidak banyak yang mengetahui kalau Ibnu Rusyd pernah hidup dalam pembuangan. Ia pernah dibuang di Lecena, Spanyol, karena dianggap murtad dan menghina kepala negara. Ia juga pernah dibuang ke Maroko karena difitnah seseorang.
Ibnu Rusyd wafat pada tahun 1198 (595 H) di kota Marakis, Maroko. Jenazahnya kemudian dibawa ke Andalusia dan dimakamkan di sana.

PPDB MAN TAMBAKBERAS JOMBANG 2013-2014

Penerimaan Peserta Didik Baru 2013-2014

Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tambakberas Jombang berada di dalam pengawasan dan pembinaan Yayasan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang.
MAN Tambakberas menerima peserta didik baru untuk program :

  1. Kelas Unggulan
  2. Kelas Reguler
  3. Kelas Reguler Plus Keterampilan:
  • Keterampilan Otomotif
  • Keterampilan Meubelair
  • Keterampilan Tatabusana
Waktu & Tempat Pendaftaran,
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 15 Juni 2013 s/d. 1 Juli 2013
Waktu : Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Tempat : Kantor Pusat MAN Tambakberas (PP. Bahrul Ulum Tambakberas Jombang) Jl. Merpati Tambakberas Jombang.
Telp.(0321) 862352,  Fax. (0321) 855537, Sms Center  085770109109
Syarat Pendaftaran,
  1. Mengisi formulir pendaftaran
  2. Menyerahkan fotocopi ijazah dan SKHUN MTs/SMP yang telah di legalisir sebanyak 2 lembar.
  3. Menunjukkan Ijazah dan SKHUN aslinya.
  4. Menyerahkan fotocopi NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) sebanyak 2 lembar.
  5. Menyerahkan fotocopi Akte Kelahiran sebanyak 2 lembar
  6. Menyerahkan fotocopi Kartu Keluarga (KK) sebanyak 2 lembar.
  7. Menyerahkan fotocopi KTP Orangtua.
  8. Menyerahkan fotocopi prestasi akademik (sertifikat/piagam) bagi yang memiliki, masing-masing 2 lembar.
  9. Menyerahkan fotocopi hasil test IQ, bagi yang memiliki, sebanyak 2 lembar.
  10. Menyerahkan pas photo hitam putih 3×4 sebanyak 10 lembar.
  11. Membayar biaya pendaftaran Rp 100.000,- .
Waktu Tes Seleksi
Tes dilaksanakan pada 2 Juli 2013 jam 08.00 – 12.00 WIB.
Materi Tes :
  1. Tes Tulis ( Pengetahuan Agama, Bahasa Inggris, Matematika, Kemampuan IPA, Keterampilan Dasar).
  2. Tes Praktik ( Praktik Ibadah, Membaca Al-Qur’an, Menulis ayat-ayat Al-Qur’an)
Pada saat tes, peserta wajib membawa pencil 2B (LJK).
Pengumuman hasil tes pada 4 Juli 2013 jam 08.00 WIB.
Daftar ulang, mulai tanggal 4 – 6 Juli 2013
MOS dilaksanakan 6 – 8 Juli 2013
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
Dimulai Senin, 8 Juli 2013
INFORMASI PPDB MELALUI SMS :
Ketik INFO#PPDB#2013 Kirim ke  085 770 109 109

pengertian isra' mi'raj



PENGERTIAN ISRA’ DAN MI’RAJ

 Yang di maksud isra’ ialah Perjalanan menakjubkan  pada malam hari,yang di mulai dari masjidil haram sampai masjidil aqso.  
 Mi’raj artinya jenjang atau tangga. adapun yang di maksud dengan mi’raj ialah perjalanan rasulullah setelah isra’, dengan naik ke tujuh langit hingga tiba di suatu tempat yang paling tinggi yang bernama  SIDROTUL MUNTAHA , suatu tempat yang tidak dapat di jangkau  oleh ilmu pengetahuan  manusia dan tidak diketahui hakikat yang sebenarnya oleh siapapun juga selain beliau sendiri. Setelah itu beliau Muhammad kembali ke masjidil harom di mekkah .
 sebagai mana telah di tegaskan dalam ayat suci alqur’an, bahwa tujuan islam adalah Allah hendak memperlihatkan kepada hambanya ( Muhammad SAW ) sebagian dari tanda-tanda kekuasaanya yang maha hebat.
  Sedangkan ayat-ayat suci mengenai mi’roj menjelaskan, bahwa rasulullah menyaksikan secara langsung kenyataan sebagian lainnya lagi dari tanda-tanda kebesaran Allah.
  Lebih jauh doctor haikal mempunyai pendapat  yang aneh mengenai persoalan isro’ mi’roj ini. Ia memandang isro’ dan mi’roj itu sebagai perpaduan akal fikiran dan kejiwaan dengan WAHDATUL rninya, yang berlaku khusus bagi seorang manusia yang suci dan mulia seperti nabi Muhammad.
 Isro’ adalah suatu kebenaran, menurut DR.HAIKAL, isro’ bersifat spiritual bukan matrial tetapi terjadi WUJUD sejak zaman ke azalian hingga ke abadian dalam suatu periode nurani kejiwaan yang semurni mupada dalam suasana ( ALAM ) kesadaran, bukan di dalam mimpi.
 ISRO’ MI’ROJ adalah perjalanan nabi pada malam hari dari masjidil harom ke masjidil aqso dengan kendaraan burogh yang di temani malaikat jibril.
ISRO’ MI’ROJ perjalanan nabi menghadap allah swt,hanya untuk menerima perintah. yaitu SHOLAT ,karna perintah allah yang satu itu allah mengutus malaikat jibril membawa nabi Muhammad.
Awalnya perintah SHOLAT dalam sehari itu 50 rakaat
Diambil dari buku yang berjudul MISTERI ISRO’ MI’ROJ

mengucapkan salam dan wajib menjawab salam



Apabila kita bertemu atau akan berpisah dengan sesama muslim, diwajibkan mengucapkan salam yang telah diajarkan dalam Islam. Yakni Assalamu`alaikum wa rohmatullahi zoa barakatuh (Semoga Allah melimpahkan keselamatan, rahmat, dan barokah kepadamu). Muhammad Rosulullah saw. bersabda: "Jika salah seorang di antara kalian bertemu dengan saudaranya, maka hendaklah dia mengucapkan salam. Jika keduanya dipisahkan oleh pohon, dinding, atau batu, lalu bertemu kembali, maka hendaklah dia mengucapkan salam lagi." (HR. Abu Dawud dari Abu Huroiroh ra.) 

Oleh karena "salam" dalam Islam ini mengandung doa, maka tidak hanya sekedar untuk bertegur sapa, melainkan juga:
1.    suatu ajakan bersahabat antarumat Islam.
2.    mempererat tali ukhuwah Islamiyah karena saling mendoakan.
3.    menegakkan syi`ar agama Allah SWT

Menyebarkan salam salah satu cara menggalang persatuan, dan dapat mengantarkan pelakunya ke surga. Abu Huroiroh ra. mengabarkan, Rosulullah saw. bersabda:
 "Kalian tidak akan masuk surga sehingga kalian beriman, dan kalian tidak beriman sehingga kalian saling mencintai. Tidakkah kalian mau aku tunjukkan sesuatu yang apabila kalian kerjakan akan menjadikan kalian saling mencintai? Yaitu sebarkanlah salam di antara kalian." (HR. Muslim)

Anjuran mengucapkan salam ini tidak terbatas pada orang yang kita kenal saja. Kepada orang lain yang belum kita kenal sekalipun, asalkan dia muslim idealnya kita mengucapkan salam juga. Abdullah bin ’Amru bin Al-’Ash ra. menceritakan bahwa ada seorang lelaki bertanya kepada Rosulullah saw.
"Bagaimanakah Islam yang baik itu, ya Rosulullah?" Beliau bersabda, "Berilah makan kepada orang yang memerlukannya, dan ucapkanlah salam baik kepada orang yang sudah engkau kenal maupun orang yang belum engkau kenal" (HR. Muttafaqun ’Alaih)

Ucapan salam juga boleh kita sampaikan kepada lawan jenis, sekalipun bukan muhrim. Hal ini pernah dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw. Asma’ binti Yazid ra. mengatakan:
 "Rosulullah saw. pernah berjalan melewati kami dan melihat sekelompok wanita sedang duduk-duduk, maka beliau mengucapkan salam kepada kami." (HR. Abu Dawud). Bahkan janganlah kita enggan mengucapkan salam kepada anak-anak sekalipun. Sebab mereka juga berhak mendapat penghormatan. Anas bin Malik ra. menuturkan, Rosulullah saw. bertemu dengan beberapa anak, lalu beliau memberi salam kepada mereka. (HR. Muslim)

Siapakah yang wajib mengucapkan salam lebih dulu? Abu Huroiroh ra. mengutarakan, Rosulullah saw. bersabda:
 "Orang yang naik kendaraan memberikan salam kepada orang yang berjalan kaki, sedangkan orang yang berjalan memberikan salam kepada orang yang duduk, dan yang sedikit jumlahnya memberikan salam kepada yang lebih banyak." (Muttafaqun ’Alaih). Namun dalam prakteknya tidak harus demikian. Sebab adakalanya yang berkendaraan lupa untuk mengucapkan salam lebih dulu kepada yang berjalan kaki. Jadi menurut kami, siapa yang teringat anjuran menyebarkan salam, sebaiknya dialah yang mengucapkan salam lebih dulu.

Orang yang mengucapkan salam lebih dulu termasuk orang yang baik keislamannya. Abu Umamah Sudhiy bin ’Ajlan Al-Bahili ra.,mengatakan:
 "Sesungguhnya sebaik-baik manusia menurut Allah adalah orang yang memulai’mengucapkan salam." (HR. Abu Dawud). Orang yang memberi salam lebih dulu dikatakan lebih baik, karena bisa dipastikan hatinya tidak punya prasangka apa-apa kepada orang lain. Dan salam yang dia ucapkan tentunya bertujuan untuk menjalin hubungan yang lebih baik. Orang yang mengucap salam lebih dulu lebih dicintai Allah SWT.

Ibnu Umar ra. mengatakan, Rosulullah saw. bersabda:
 "Apabila dua orang muslim bertemu lantas salah satunya memberi salam kepada yang lain, maka yang mendahului mengucapkan salam lebih dicintai Allah SWT dan wajahnya lebih berseri-seri dari temannya itu. Apabila keduanya berjabat tangan, maka Allah akan menurunkan seratus rahmat kepada keduanya, (dengan ketentuan) bagi yang memulainya mendapat 90 rahmat dan yang diajak berjabat tangan mendapat 10 rahmat." (HR. Tirmidzi)

Semakin lengkap kalimat salam yang kita ucapkan, semakin besar pahalanya. Imron bin Husein ra. mengisahkan, ada seorang lelaki datang kepada Rosulullah saw. dengan mengucap, "Assalamu’alaikum." Setelah menjawabnya, beliau bersabda:
 "Sepuluh." Kemudian datang lagi orang lainnya dengan mengucap salam, "Assalamu’alaikum m rohmatullaahi." Sesudah menjawabnya, Rosulullah saw. berkata, "Dua puluh." Selang beberapa waktu kemudian, datang orang yang lain lagi seraya mengucapkan salam, "Assalamu’alaikum wa rohmatullaahi m barokatuh." Setelah menjawabnya, Rosulullah saw berkomentar, ’Tiga puluh." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi). Hadits ini menegaskan kepada kita, bahwa setiap perbuatan baik seperti mengucapkan salam, selalu ada pahalanya. Besar kecilnya pahala yang kita peroleh, tergantung dari seberapa sempurna kita mengerjakannya. Jadi semakin lengkap salam yang kita ucapkan, semakin besar pahala yang kita peroleh.

Orang yang mendapat ucapan salam, juga wajib menjawabnya. Apabila orang yang diberi salam itu sendirian, maka ia harus langsung menjawabnya. Jika yang diberi salam itu banyak, kewajiban menjawabnya adalah fardhu kifayah. Yakni cukuplah salah seorang atau beberapa orang di antara mereka yang menjawabnya. Ali ra. menuturkan, Rosulullah saw. bersabda:
 "Apabila ada sejumlah jamaah lewat, cukuplah salah seorang di antara mereka yang memberi salam. Demikian juga orang-orang yang diberi salam, cukup salah seorang di antannya yang menjawab." (HR. Abu Dawud)

Dalam menjawab salam juga disunnahkan secara lengkap. Keutamaan menjawab salam secara lengkap ditegaskan juga oleh Allah SWT.
 "Dan apabila kamu dihormati dengan suatu (salam) penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (penghormatan itu, yang sepadan) dengannya. Sungguh, Allah memperhitungkan segala sesuatu.’’(QS. 4/An-Nisa’: 86)

Kini sudah saatnya kita menyebarkan salam sebagaimana yang dianjurkan oleh panutan kita Muhammad Rosulullah saw. Bukankah melaksanakan sunnahnya memperoleh imbalan pahala? Jadi mari kita membiasakan mengucapkan salam mulai dari sekarang. Setidaknya dalam keluarga kita sendiri, ketika mau berangkat dan mau masuk rumah. Anas bin Malik ra. memberitahukan, R osulullah saw. pernah bersabda kepadanya:
 ’’wahai anakku, jika kamu masuk ke keluargamu, maka ucapkanlah salam, niscaya akan menjadi berkah bagi kamu dan keluargamu." (HR. Tirmidzi) Sebab kebiasaan baik ini jika diikuti oleh anak-anak, mendatangkan pahala bagi kita

akhlaq berpakaian dan berhias



Pakaian sebagai kebutuhan dasar bagi setiap orang dalam berbagai zaman dan keadaan. Islam sebagai ajaran yang sempurna, telah mengajarkan kepada pemeluknya tntang bagaimana tata cara berpakaian. Berpakaian menurut Islam tidak hanya sebagai kebutuhan dasar yang harus dipenuhi setiap orang, tetapi berpakaian sebagai ibadah untuk mendapatkan ridha Allah. Oleh karena itu setiap orang muslim wajib berpakaian sesuai dengan ketentuan yang ditetap Allah. Untuk memberikan gambaran yang jelas tntang adab berpakaian dalam Islam, berikut ini akan dijelaskan pengertian adab berpakaian, bentuk akhlak berpakaian, nilai positif berpakaian dan cara membiasakan diri berpakaian sesuai ajaran Islam.
Pengertian Akhlak Berpakaian
Pakaian (jawa : sandang) adalah kebutuhan pokok bagi setiap orang sesuai dengan situasi dan kondisi dimana seorang berada. Pakaian memiliki manfaat yang sangat besar bagi kehidupan seorang, guna melindungi tubuh dari semua kemungkinan yang merusak ataupun yang menimbulkan rasa sakit. Dalam Bahasa Arab pakaian disebut dengan kata "Libaasun-tsiyaabun". Dan dalam Kamus Besar Bahasa Indonsia, pakaian diartikan sebagai "barang apa yang biasa dipakai oleh seorang baik berupa baju, jaket, celana, sarung, selendang, kerudung, jubah, surban dan lain sebagainya.
Secara istilah, pakaian adalah segala sesuatu yang dikenakan seseoang dalam bebagai ukuran dan modenya berupa (baju, celana, sarung, jubah ataupun yang lain), yang disesuaikan dengan kebutuhan pemakainya untuk suatu tujuan yang bersifat khusus ataupun umum. Tujuan bersifat khusus artinya pakaian yang dikenakan lebih berorientasi pada nilai keindahan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi pemakaian.
Tujuan bersifat umum lebih berorientasi pada keperluan untuk menutup ataupun melindungi bagian tubuh yang perlu ditutup atau dilindungi, baik menurut kepatutan adat ataupun agama. Menurut kepatutan adat berarti sesuai mode ataupun batasan ukuran untuk mengenakan pakaian yang berlaku dalam suatu wilayah hukum adat yang berlaku. Sedangkan menurut ketentuan agama lebih mengarah pada keperluan menutup aurat sesuai ketentuan hukum syari'at dengan tujuan untuk berribadah dan mencari ridho Allah. (Roli A.Rahman, dan M, Khamzah, 2008 : 30). Bentuk Akhlak Berpakaian
Dalam pandangan Islam pakaian dapat diklasifikasikan menjadi dua bentuk yaitu : pertama, pakaian untuk menutupi auot tubuh sebagai realisasi dai perintah Allah bagi wanita seluruh tubuhnya kecuali tangan dan wajah, dan bagi pria menutup di bawah lutut dan di atas pusar. Standar pakaian seperti ini dalam perkembangannya telah melahirkan kebudayaan berpakaian bersahaja sopan dan santun serta menghindarkan manusia dari gangguan dan eksploitasi aurat. Sedangkan yang kdua, pakaian merupakan perhiasan yang menyatakan identitas diri sebagai konsekuensi perkmbangan peradaban manusia.
Berpakaian dalam pengertian untuk menutup aurat, dalam Syari'at Islam mempunyai ketentuan yang jelas, baik ukuran aurat yang harus ditutup atau pun jenis pakaian yang digunakan untuk menutupnya. Bepakaian yang menutup aurat juga menjadi bagian intgral dalam menjalankan ibadah, terutama ibadah shalat atau pun haji dan umrah. Karena itu setiap orang beriman baik pria atau pun wanita memiliki kewajiban untuk berpakaian yang menutup aurat.
Sedangkan pakaian yang berfungsi sebagai perhiasan yang menyatakan identitas diri, sesuai dengan adaptasi dan tradisi dalam berpakaian, merupakan kebutuhan manusia untuk menjaga dan mengaktualisasikan dirinya menurut tuntutan perkembangan zaman. Nilai keindahan dan kekhasan berpakaian menjadi tuntutan yang terus dikembangkan seiring dengan perkembangan zaman. Dalam kaitannya dengan pakaian sebagai pehiasan, maka setiap manusia memiliki kebebasan untuk mengekspresikan keinginan mengembangkan bebagai mode pakaian menurut fungsi dan momentumnya namun dalam agama harus tetap pada nilai-nilai dan koridor yang telah digaiskan dalam Islam.
Pakaian yang berfungsi menutup aurat pada wanita diknal dengan istilah jilbab, dalam bahasa sehari-hari jilbab mengangkut segala macam jenis selendang atau kerudung yang menutupi kepala (kecuali muka), leher, punggung dan dada wanita. Dengan pengertian seperti itu selendang yang masih mmperlihatkan sebagian rambut atau leher tidaklah dinamai jilbab. Dalam kamus Bahasa Arab, Al-Mu'jam al-Wasith, jilbab di samping dipahami dalam arti di atas juga digunakan secara umum untuk segala jenis pakaian yang dalam (gamis, long dress, kebaya) dan pakaian wanita bagian luar yang menutupi semua tubuhnya seperti halnya mantel, jas panjang. Dengan pengertian seperti itu jilbab bisa diartikan dengan busana muslimah dalam hal ini secara khusus berarti selendang atau kerudung yang berfungsi menutupi aurat.
Karena itu hanya muka dan telapak tangan yang boleh diperlihatkan kepada umum. Selain itu haram diperrlihatkan kecuali kepada beberapa orang masuk kategori mahram atau maharim dan tentu saja kepada suaminya. Antara suami istri tidak ada batasan aurat sama sekali secara fiqih. Tetapi dengan maharim yang boleh terlihat hanyalah aurat kecil (leher ke atas, tangan dan lutut ke bawah). Busana muslimah haruslah memenuhi kriteria berikut ini :
1.      Tidak jarang dan ketat
2.      Tidak menyerupai pakaian laki-laki
3.      Tidak menyerupai busana khusus non-muslim
4.      Pantas dan sederhana (Roli A. Rahman, dan M. Khamzah, 2008 : 30)
Nilai Positif Akhlak Berpakaian
Setiap muslim diwajibkan untuk memakai pakaian, yang tidak hanya berfungsi sebagai menutup auat dan hiasan, akan tetapi harus dapat menjaga kesehatan lapisan terluar dari tubuh kita. Kulit befungsi sebagai pelindung dari krusakan-kerusakan fisik karena gesekan, penyinaran kuman-kuman, panas zat kimia dan lain-lain. Di daerah tropis dimana pancaran sinar ultra violet begitu kuat, maka pakaian ini menjadi sangat penting. Pancaran radiasi sinar ultra violet akan dapat menimbulkan terbakarnya kulit, penyakit kanker kulit dan lain-lain.
Dalam kaitannya dengan penggunaan bahan, hendaknya pakaian terbuat darri bahan yang dapat menyerap keringat seperti katun, karena memudahkan terjadinya penguapan keringat, dan untuk menjaga suhu kestabilan tubuh agar tetap normal. Pakaian harus bersih dan secara rutin dicuci setelah dipakai supaya terbebas dari kuman, bakteri ataupun semua unsur yang merugikan bagi kesehatan tubuh manusia.
Agama Islam mengajarkan kepada pemeluknya agar berpakaian yang baik, indah dan bagus, sesuai dengan kemampuan masing-masing. Dalam pengertian bahwa pakaian tersebut dapat memenuhi hajat tujuan berpakaian, yaitu menutupi aurat dan keindahan. Sehingga bila hendak menjalankan shalat dan seyogyanya pakaian yang kita pakai itu adalah pakaian yang baik dan bersih (bukan berarti mewah). Hal ini sesuai fiman Allah dalam Surat al-A'raf/7 : 31.
يَبَنِى أَدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوا وَلاَ تُسْرِفُوْا ج اِنَّهُ, لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ
Artinya : "Hak anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid makan, minumlah dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan (Q.S Al-A'raf/7 : 31)

Islam mengajak manusia untuk hidup secaa wajar, berpakaian secara wajar, makan minum juga jangan kurang dan jangan berlebihan.
Ketentuan dan kriteria busana muslimah menurut Al-Qur'an dan Sunnah memang lebih ketat dibanding ketentuan berbusana untuk kaum pria. Hal-hal yang tidak diatur oleh Al-Qur'an dan Sunnah diserahkan kepada pilihan masing-masing, misalnya masalah warna dan mode. Keduanya menyangkut selera dan budaya, pilihan warna dan mode akan selalu berubah sesuai dengan perkembangan peradaban umat manusia. Karena itu apapun model busanya, maka haruslah dapat mengantarkan menjadi hamba Allah yang bertaqwa (Roli A. Rahman, dan M. Khamzah, 2008 : 32)

Membiasakan Akhlak Berpakaian
Merujuk pada realita di lapangan, manusia dalam berbagai tingkat statifikasi dan levelnya tetap akan mengenakan pakaian sebagai kebutuhan untuk melindungi diri ataupun memperelok diri. Jenis pakaian yang dikenakan setiap orang mencerminkan identitas seorang sesuai dengan tingkat peradaban yang berkembang. Karena itu pakaian yang dikenakan setiap orang pada zaman modern cukup beragam baik bahan ataupun modenya. Agama Islam memerintahkan pemeluknya agar berpakaian yang baik dan bagus, sesuai dengan kemampuan masing-masing. Dalam pengertian bahwa pakaian tersebut dapat memenuhi hajat tujuan berpakaian, yaitu menutupi aurat dan keindahan. Terutama apabila kita akan melakukan ibadah shalat, maka seyogyanya pakaian yang kita pakai itu adalah pakaian yang baik dan bersih Islam mengajak manusia untuk hidup secara wajar, berpakaian secara wajar, makan minum juga jangan kurang dan jangan berlebihan.
Islam telah menggariskan aturan-aturan yang jelas dalam berpakaian yang harus ditaati yakni dalam apa yang disebut etika berbusana. Seorang muslim atau muslimah diwajibkan untuk memakai busana sesuai dengan apa yang telah digariskan dalam aturan. Tidak dibenarkan seorang muslim atau muslimah memakai busana hanya berdasarkan kesenangan, mode atau adat yang berlaku di suatu masyarakat, sementara batasan-batasan yang sudah ditentukan agama ditinggalkan. Karena sesungguhnya hanya orang munafiq, yang suka meninggalkan ketentuan berpakaian yang sudah diatur agama yang diyakini kebenarannya, akibat mereka yang mengabaikan ketentuan akan mendapatkan azab di hadapan Allah kelak di akhirat. (Roli A. Rahman, dan M. Khamzah 2008 : 32)
2). AKHLAK BERHIAS
Berhias adalah naluri yang dimiliki oleh setiap manusia. Berhias telah menjadi kebutuhan dasar manusia sesuai dengan tingkat peradaban, tingkat sosial di masyarakat. Berhias dalam ajaran Islam sebagai ibadah yang berorientasi untuk mndapatkan ridha Allah. Untuk memberikan uraian yang lebih detail tentang akhlak berhias, berikut akan dibahas tentang ; pengetian akhlak berhias, bentuk akhlak berhias, nilai positif akhlak berhias, membiasakan akhlak berhias dalam kehidupan sehari-hari, tentunya sesuai dengan nilai Islam.
Pengetian Akhlak Berhias
Dalam kehidupan masyarakat dewasa ini (modern), berhias adalah kebutuhan dasar untuk memperindah penampilan diri, baik di lingkungan rumah ataupun di luar rumah. Berhias adalah bentuk ekspesi personal, yang menegaskan jati diri dan menajdi kebanggaan seseorang. Berhias dalam Bahasa Arab disebut dengan kata "Zayyana-yazayyini (QS. Al-Nisa') 'Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, berhias diarttikan : "Usaha memperelok diri dengan pakaian ataupun lainnya yang indah-indah, berdandan dengan dandanan yang indah dan menarik"
Secara istilah berhias dapat dimaknai sebagai upaya setiap orang untuk memperindah diri dengan berbagai busana, asesoris ataupun yang lain dan dapat memperindah diri bagi pemakainya, sehingga memunculkan kesan indah bagi yang menyaksikan serta menambah rasa percaya diri penampilan untuk suatu tujuan tertentu.
Berdasarkan ilustrasi di atas, maka dapat dipahami pada pada hakekat berhias itu dapat dikategorikan akhlak terpuji, sebagai perbuatan yang dibolehkan bahkan dianjurkan, selama tidak bertentangan dengan prinsip dasar Islam. (QS. Al-A'raf : 31).
Dalam sebuah Hadist Nabi saw bersabda :
إِنَّ اللهَ  جَمِيْلٌ وَيُحِبُّ الْجَمَالِ (رواه مسلم)
Artinya : Sesungguhnya Allah itu Indah dan menyukai keindahan (HR. Muslim)
Adapun tujuan berhias untuk memperindah diri sehingga lebih memantapkan pelakunya menjadi insane yang lebih baik (muttaqin). (Roli A. Rahman, dan M. Khamzah, 2008 : 33). Bentuk Akhlak Berhias
Berhias merupakan perbuatan yang diperintahkan ajaran Islam. Mengenakan pakaian merupakan salah satu bentuk berhias yang diperintahkan. Pakaian dalam Islam memiliki fungsi hiasan yaitu untuk memenuhi kebutuhan manusia yang tidak sekadar membutuhkan pakaian penutup aurat, tetapi juga busana yang memperelok pemakainya.
Pada masyarakat yang sudah maju peradabannya, mode pakaian ataupun berdandan mmperoleh perhatian lebih besar. Jilbab, dalam konteks ini, menjalankan fungsinya sebagai hiasan bagi para muslimah. Mode jilbab dari waktu ke waktu terus mengalami perkembangan. Jilbab bukan hanya sebagai penutup aurat, namun juga memberikan keelokan dan keindahan bagi pemakainya untuk mempercantik dirinya.
Berhias dalam ajaran Islam tidak sebatas pada penggunaan pakaian, tetapi mencakup keseluruhan piranti (alat) aksesoris yang lazim digunakan untuk mempercantik diri, mulai dari kalung, gelang, arloji, anting-anting, bross dan lainnya. Di samping itu dalam kehidupan modern, berhias juga mencakup penggunaan bahan ataupun alat tertentu untuk melengkapi dandanan dan penampilan mulai dari bedak, make-up, semir rambut, parfum, wewangian dan sejenisnya.
Agama Islam telah memberikan rambu-rambu yang tegas agar setiap muslim mengindahkan kaidah berhias yang meliputi :
1.      Niat yang lurus, yaitu berhias hanya untuk beribadah, artinya segala bentuk kegiatan berhias diorientasikan sebagai bentuk nyata bersyukur atas nikmat dan bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah.
2.      Dalam berhias tidak dibenarkan menggunakan bahan-bahan yang dilarang agama
3.      Dilarang berhias dengan menggunakan simbol-simbol non muslim (salib dll)
4.      Tidak berlebih-lebihan
5.      Dilarang berhias seperti cara berhiasnya orang-orang jahiliyah
6.      Berhias menurut kelaziman dan kepatutan dengan memperhatikan jenis kelamin
7.      Dilarang berhias untuk keperluan berfoya-foya atau pun riya'
Islam telah memberikan batasan-batasan yang jelas agar manusia tidak tertimpa bencana karena nalurinya yang cenderung mengikuti hawa nafsunya. Sebab seringkali naluri manusia berubah menjadi nafsu liar yang menyesatkan dan akan menimbulkan bencana bagi kehidupan manusia. Agama Islam memberi batasan dalam etika berhias, sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah berikut :
وَقَرْنَ فِى بُيُوْتِكُنَّ وَلاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ اْلجَهِلِيَّةِ اْلأُوْلىَ وَأَقِمْنَ الصَّلَوةَ وَأَتِيْنَ الزَّكَوةَ وَأَطِعْنَ اللهَ وَرَسُوْلَهُ ج إِنَّمَا يُرِيْدُ اللهُلِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًا (23)
33. dan hendaklah kamu tetap di rumahmu (1215) dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu (1216) dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasulnya.Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait (1217)dan membersihkan kamu sebersih-besihnya. (QS. Al-ahzab/33 : 33)
(1215) Maksudnya : istri-istri Rasul agar tetap di rumah dan ke luar rumah bila ada keperluan yang dibenarkan oleh syara'. Perintah ini juga meliputi segenap mukminat.
(1216) yang dimaksud Jahiliyah yang dahulu ialah Jahiliah kekafiran yang terdapat sebelum Nabi Muhammad saw dan yang dimaksud Jahiliyah sekarang ialah jahiliyah kemaksiatan, yang terjadi sesudah datangnya Islam.
(1217) Ahlul bait disini, yaitu keluarga rumah tangga Rasulullah saw
Larangan Allah dalam ayat tersebut di atas, secara khusus ditujukan kepada wanita-wanita muslimah, agar mereka tidak berpenampilan (tabarruj)seperti orang-orang jahiliyah zaman Nabi dahulu. Berangkat dari pengalaman sejarah masa lalu, maka seorang muslim harus berhati-hati dalam berhias. Sebab jika seorang muslim sembarangan dalam berhias, maka akan terjebak dalam perangkat setan. Ketauhilah bahwa setan memasang perangkap di setiap sudut kehidupan manusa. Tujuannya tentu saja untuk menjebak manusia agar menjadi sahabat setianya. (Roli A. Rahman dan M. Khamzah, 2008 : 34) Nilai Positif Akhlak Berhias
Islam adalah agama yang sempurna, yang mengatur manusia dalam segala aspeknya. Ajaran Islam bukannya hanya mengatur hubungan vertikal manusia (hablum minallah), tetapi juga hubungan horizontal dengan sesamanya (hablum minannas). Karena itulah antara lain Islam dikatakan sebagai yang sempurna, Islam mengajarkan kepada manusia mulai dari bagaimana cara makan, minum, tidur, sampai bagaimana cara mengabdi kepada sang khalik.
Dalam masalah berhias, Islam menggariskan aturan-aturan yang harus ditaati yakni dalam apa yang disebut etika berhias (berdandan). Seorang muslim atau muslimah dituntut untuk berhias sesuai dengan apa yang digariskan dalam aturan. Tidak boleh misalnya, seorang muslim atau muslimah dalam berhias hanya mementingkan mode atau adat yang berlaku di suatu masyarakat, sementara batasan-batasan yang sudah ditentukan agama ditinggalkan.
Seorang muslim ataupun muslimah yang berhias (berdandan) sesuai ketentuan Islam, maka sesungguhnya telah menegaskan jati dirinya sebagai mukmin ataupun muslim. Mereka telah menampilkan diri sebagai sosok pribadi yang bersahaja dan berwibawa sebagai cermin diri yang konsisten dalam berhias secara syar'i. Di samping itu dengan dandannya yang telah mendapatkan jaminan halal secara hukum. Sehingga apa yang sudah dilakukan akan mnajdi motivasi untuk menghasilkan karya yang bermanfaat bagi sesamanya. Tidak mnimbulkan keangkuhan dan kesombongan karena dandanan (hiasan) yang dikenakan, karena keangkuhan dan kesombongan merupakan perangkap syaithon yang harus dihindari.
Berhias secara Islami akan memberikan pengaruh positif dalam berbagai aspek kehidupan, karena berhias yang dilakukan diniatkan sebagai ibadah, maka segala aktivitas berhias yang dilakukan seorang muslim, akan menjadi jalan untuk mendapatkan barokah dan pahala dari al-Kholik. Namun sebaliknya apabila seseorang dalam berhias (berdandan) mengabaikan norma Islam maka segala hal yang dilakukan dalam berdandan, akan menjadi pendorong untuk melakukan kemaksiatan kemungkaran bahkan menjadi sarana memasuki perangkap syaithon yang menyesatkan.
Adapun bentuk perangkap setan dalam hal berhias, dapat kita telusuri melalui kisah manusia pertama sebelum diturunkan di bumi. Ketika Adam dan Hawa masih tinggal di surga, setan membisikkan pikiran jahat kepada keduanya. Setan membujuk mereka untuk menampakkan auratnya dengan cara merayu mereka untuk memakan buah khuldi.
Maka syaitan membisikkan pikiran jahat kepada keduanya untuk menampakkan kepada keduanya apa yang tertutup dari mereka yaitu auratnya dan syaitan berkata : "Tuhan kamu tidak melarangmu dan mendekati pohon ini, melainkan supaya kamu berdua tidak menjadi malaikat atau tidak menjadi orang-orang yang kekal (dalam surga)" (QS. Al-a'raf /7:20).
Dari peristiwa Adam dan Hawa tersebut, kita dapat mengambil dua pelajaran, pertama, ide membuka aurat adalan idenya setan yang selalu hadir dalam lintasan pikiran manusia, Kedua, Adam dan Hawa diusir dari surga karena terjebak pada perangkap setan, maka derajat mereka turun dengan drastis. Begitulah siapapun yang mau dijebak setan akan mengalami nasib yang sama. (Roli A. Ahman, dan M. Khamzah, 2008 : 35) Membiasakan Akhlak Berhias
            Sejak awal agama Islam telah menanamkan kesadaran akan kewajiban pemeluknya untuk menjaga sopan santun dalam kaitannya dengan berhias ataupun berdandan, dengan cara menentukan bahan, bentukm ukuran dan batasan aurat baik bagi pria ataupun wanita.
Berhias merupakan kebutuhan manusia untuk menjaga dan mengaktualisasikan dirinya menurut tuntutan perkembangan zaman. Nilai keindahan dan kekhasan dalam berhias menjadi tuntutan yang terus dikembangkan seiring dengan perkembangan zaman. Dalam kaitannya dengan kegiatan berhias atau berdandan, maka setiap manusia memiliki kebebasan untuk mengekspresikan keinginan mengembangkan berbagai model menurut fungsi dan momentumnya, sehingga berhias dapat menyatakan identitas diri seseorang.
Dalam Islam diperintahkan untuk berhias yang baik, bagus, dan indah sesuai dengan kemampuan masing-masing. Dalam pengertian bahwa, perhiasan tersebut dapat memenuhi hajat tujuan berhias, yaitu mempercantik atau memperelok diri dengan dandanan yang baik dan indah. Terutama apabila kita akan melakukan ibadah shalat, maka seyogyanya perhiasan yang kita pakai itu haruslah yang baik, bersih dan indah (bukan berarti mewah), karena mewah itu sudah memasuki wilayah berlebihan.
Hal ini sesuai firman Allah :" Hak anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan, minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. (Q.S. al-A'raf/7:31). Islam mengajak manusia untuk hidup secara wajar, berpakaian secara wajar, berhias secara lazim, jangan kurang dan jangan berlebihan. Karena itu setiap pribadi menyakinkan, tidak menyombongkan diri, tidak angkuh, tetapi tetap sederhana dan penuh kebersahajaan sebagai wujud konsistensi terhadap ajaran Islam. (Roli A. Rahman, dan M. Khamzah, 2008 : 36).